Belajar Bareng ACT-Center.. Apa yang berubah Dalam SN-Dikti No 50 Tahun 2018 sebagai pengganti SN-Dikti No 44 Tahun 2015?

0

Disini ACT-Center akan fokus perubahan Standar Nasional (SN)-Pendidikan Tinggi (Dikti) pada aspek Kurikulum yaitu pada pasal 66 dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Rumusan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang belum dikaji dan ditetapkan menteri, perguruan tinggi dapat menggunakan rumusan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang disusun secara mandiri untuk proses penjaminan mutu internal diperguruan tinggi dan proses penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.

Diskusi:
Pada poin ini adalah sangat penting ketika kita mengembangkan Kurikulum Outcome Based Curriculum (OBE).
Bahwa penentuan penciri program studi melalui visi yang telah ditetapkan dari visi maka akan terbentuk profil yang diharapkan.
Profil yang diharapkan bisa dicapai dengan menentukan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Disinilah Langkah penting membuat kurikulum dimana CPL terdiri dari 4 domain yaitu CPL Sikap (S), CPL Penguasaan Pengetahuan (PP), CPL Ketrampilan Umum(KU) dan CPL Ketrampilan Khusus (KK).
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup Sikap, Pengetahuan, Ketrampilan Umum dan Ketrampilan Khusus yang dinyatakan dalam Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).

Ayook Gabung Workshop ACT-Center 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *